HUKUM  

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jargas 2019: Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Diperiksa Sebagai Saksi

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi dalam proyek pemasangan instalasi jaringan gas (Jargas) tahun 2019 di PT.SP2J, Senin (21/10/2024). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar dan melibatkan empat terdakwa, yakni Ahmad Novan (mantan Dirut PT.SP2J), Antoni Rais (Direktur Jargas), Rubinsi (Direktur Keuangan), dan Sumirin Tjinto (Direktur Keuangan PT.SP2J).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dan menghadirkan tiga saksi penting: mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Herobin Mustapa, serta pihak ketiga dari pengadaan barang dan jasa, Dadang.

Para saksi diingatkan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksian yang jujur. Mereka diperingatkan bahwa memberikan kesaksian palsu dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun. Dalam kesaksiannya, Harnojoyo mengungkapkan bahwa penyertaan modal sebesar Rp 22,5 miliar kepada PT.SP2J telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan persetujuan DPRD.

Sidang akan dilanjutkan setelah jeda untuk istirahat, salat, dan makan (Isoma), serta dijadwalkan berlanjut pada pukul 14.00 WIB.

Dalam dakwaan, terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan modal sebesar Rp 22,5 miliar kepada Walikota Palembang pada 13 Juni 2019. Namun, berdasarkan temuan Panitia Pengawas Lapangan, penggunaan anggaran Rp 21,8 miliar tersebut tidak sesuai prosedur. Proyek pengadaan pipa MDPE dan aksesoris fitting, serta pekerjaan penggalian tanah dan penyambungan pipa, dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya. (Red)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f