HUKUM  

Sidang Praperadilan Ernaini Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Formil

PALEMBANG, TRIKPOS com– Sidang perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ernaini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh Ernaini selaku pemohon terhadap Polda Sumsel sebagai termohon.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Chandra Gautama SH MH, tim kuasa hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alam Negara & Partners membacakan materi gugatan yang menyoroti dugaan cacat formil dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka.

Usai sidang, Frengki Adiatmo, salah satu kuasa hukum Ernaini, yang didampingi M Syarif Hidayat, Debit Sariansyah, dan Wendi Apriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan ketidaksiapan Polda Sumsel dalam memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

“Hari ini merupakan sidang pertama terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Alhamdulillah, pihak termohon hadir. Namun, kami sangat menyayangkan ketidaksiapan mereka dalam memberikan jawaban atas gugatan kami, padahal proses ini sudah berjalan selama dua minggu,” ujarnya.

Dalam gugatan praperadilan, kuasa hukum Ernaini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dianggap prematur dan cacat formil.

“Kasus ini sebenarnya merupakan ranah perdata terkait sengketa harta waris. Padahal, perkara ini sebelumnya sudah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalan Balai dan tidak dikabulkan. Secara yuridis, keputusan pengadilan tersebut telah menyatakan keabsahan dokumen yang dipersoalkan,” ungkap Frengki.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumsel, terutama terkait perbedaan pandangan antara PTUN dan pihak kepolisian mengenai keaslian dokumen.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa Polda Sumsel melalui Unit Satu Subdit III justru menyatakan dokumen tersebut palsu? Ini menunjukkan seolah-olah pihak kepolisian tidak menghargai putusan PTUN. Seharusnya, sebagai sesama penegak hukum, ada sikap saling menghormati,” tambahnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti prosedur penyelidikan yang dianggap tidak memenuhi standar sebelum penetapan tersangka.

“Polda Sumsel seharusnya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang dipermasalahkan sebelum menetapkan Ernaini sebagai tersangka. Ini merupakan poin penting dalam gugatan kami,” tegasnya.

M Syarif Hidayat, anggota tim kuasa hukum, juga menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai status Ernaini.

“Berdasarkan informasi di beberapa media, ada pihak yang menyebut bahwa perkara ini bermula dari sengketa waris. Jika demikian, maka seharusnya ini ditangani melalui jalur perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Ia juga membantah klaim bahwa Ernaini adalah istri dari Haji Basir, sosok yang disebut-sebut dalam perkara ini.

“Klien kami, Ernaini binti Satroni, bukan ahli waris dari Haji Basir, dan bukan istrinya. Ada beberapa media yang keliru dalam memberitakan hal ini, sehingga perlu kami luruskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari sengketa yang melibatkan ahli waris Haji Basir.

“Ernaini adalah korban dari keserakahan pihak-pihak tertentu. Jika ini memang sengketa waris, maka harusnya diselesaikan secara perdata. Sebelumnya, perkara ini juga sudah diuji melalui berbagai lembaga peradilan, baik Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, maupun Pengadilan Agama,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Polda Sumsel yang diwakili Iptu Heru SH MH menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan yang diajukan pemohon.

“Saat ini, kami masih mempelajari isi gugatan yang diajukan pemohon. Kami akan menyiapkan jawaban setelah mempelajari berkas perkara secara menyeluruh,” kata Heru.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam persidangan berikutnya. (#)