PALEMBANG, TRIKPOS com– Fadilla alias Datuk, sopir pribadi Lady A Pramseti Dedi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (4/2/2025). Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, seorang dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatimah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap Fadilla.
“Bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk pada Desember 2024 bertempat di Restoran Brasserie, Jalan Demang Lebar Daun, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Luthfi, yang menyebabkan luka berat,” ujar JPU dalam sidang.
JPU menguraikan bahwa pada 10 Desember 2024, Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, menghubungi terdakwa untuk menjadi sopirnya. Sore harinya, Sri Meilina bersama terdakwa pergi menuju RS Siti Fatimah sebelum akhirnya bertemu dengan korban di Restoran Brasserie.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Meilina membahas pembagian jadwal piket jaga koas di Stase Anak RS Siti Fatimah. Ia menilai jadwal yang ditetapkan tidak adil bagi putrinya, Lady Aurellia Pramesti.
Korban, Muhammad Luthfi Hadyhan, yang merupakan Ketua Stase Anak RS Siti Fatimah, menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah disepakati oleh seluruh koas dan sudah dikonsultasikan dengan dokter penanggung jawab.
Namun, pernyataan tersebut memicu emosi Sri Meilina, yang kemudian melontarkan kata-kata kasar. Korban dan rekannya, Athiya Arisya Candraningtyas, hanya tersenyum menanggapi pernyataan tersebut, yang semakin menyulut kemarahan Sri Meilina dan terdakwa.
Fadilla alias Datuk yang tersulut emosi tiba-tiba berdiri, mendekati korban, dan mulai melakukan tindakan kekerasan. Ia mendorong korban beberapa kali, menekan pipinya, mencakar dada, serta memukul wajah dan kepala korban berulang kali hingga menyebabkan luka-luka.
Korban akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara oleh rekannya untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, Fadilla didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Rizal, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
“Kami tidak keberatan atas dakwaan jaksa dan tidak mengajukan pembelaan. Kami meminta sidang dilanjutkan saja,” ujar Rizal usai persidangan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (#)