HUKUM  

Terdakwa Kasus Proyek Fiktif PT Indofood Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Kuasa M Axel F Akan Ajukan Pledoi Pembebasan

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Terdakwa Oktariana, perkara kasus penipuan/penggelapan proyek PT Indofood di tuntut 3 tahun penjara. Persidangan agenda tuntutan tersebut digelar selasa sekitar pukul 14.45 di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Selasa (5/7/22).

Saat ditemui awak media, kuasa hukum terdakwa muhammad Axel F, S.H. mengatakan bahwa pihak nya akan melakukan pembelaan pledoi terhadap tuntutan JPU pada persidangan berikutnya yang memang hak dari terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Dalam pledoi axel mengatakan tim kuasa hukum akan meminta terdakwa di bebaskan. “Kita akan buktikan terdakwa tidak bersalah, kita akan siapkan strategi pembelaan klien kita,” kata Axel.

Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa bahwa proyek pembangunan PT indofood seperti pengerjaan kontruksi cor beton lantai parkir, lavelling tanah, pemasangan atap conveyor boiler P2, isolasi dan ducting.

“Proyek Itu benar-benar nyata. Jadi tidak benar kalau di katakan proyek fiktif seperti yang beredar di media. Proyek tersebut tidak terealisasikan dikarenakan tender proyek tersebut tidak dimenangkan oleh terdakwa yang otomatis proyek tidak berjalan jadi bukan fiktif,” ujar alumni FH unsri Tersebut.

Berdasarkan keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya uang sebesar Rp 859 juta milik korban telah dikembalikan terdakwa sebagian dan sisanya dialihkan ke proyek pembelian cangkang sawit.

Jadi PT Indofood bekerja sama dengan PT Mitra Sriwijaya Properti yang mana terdakwa menjabat sebagai direktur dan korban sebagai komisaris di PT MSP tersebut.

Terdakwa ini membeli cangkang sawit kepada pihak ketiga, masalah muncul pada saat pihak ketiga sampai saat ini belum bisa menyerahkan cangkang sawit yg dipesan terdakwa untuk keperluan PT Indofood.

Saat ditanyakan mengenai cangkang sawit tersebut pihak ketiga selalu menghindar. Sehingga terdakwa yang disalahkan. Padahal uang pembelian cangkang sawit sampai saat masih ada di pihak ketiga. Sambung axel kepada awak media.

Jadi tidak ada fakta dipersidangan yang benar-benar membuktikan bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 859 juta untuk kepentingan pribadi.

Dilihat dari laman Sipp pengadilan negeri palembang, berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg perkara: PDM-268/Ep.2/04/2022, oktariana di dakwa dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelepan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Respon (2)

  1. Do you mind if I quote a couple of your articles as long asI provide credit and sources back to your website?My blog site is in the very same niche as yours and my users would certainly benefit from some of the information you present here.Please let me know if this okay with you. Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *