HUKUM  

Tiga Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Dituntut Hukuman Mati

PALEMBANG, TRIKPOS com– Kasus pembunuhan keji yang terjadi di kawasan Maskerebet, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Kota Palembang, dengan korban Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi yang jasadnya ditemukan dicor dalam bak penampungan air di belakang ruko Distro Anti Mahal, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/2/2025).

Ketiga terdakwa yang dijerat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah Antoni alias Anton, yang diduga sebagai otak pembunuhan sekaligus pemilik Distro Anti Mahal, serta dua rekannya, Pongki Saputra alias Pongki dan Kelvio alias Kevin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zainal SH MH, Jaksa Penuntut Umum Desi Arsean membacakan amar tuntutan di hadapan para terdakwa yang didampingi penasihat hukum mereka.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan keji serta sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jaksa juga menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi para terdakwa, yang dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap para terdakwa,” tegas JPU dalam persidangan.

Usai persidangan, Jasmadi Pasmaendra, penasihat hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi atas tuntutan pidana mati yang diajukan oleh JPU.

“Kami sangat mengapresiasi langkah JPU yang telah menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Harapan kami, majelis hakim yang mengadili perkara ini juga sependapat dan menjatuhkan vonis serupa,” ujar Jasmadi.

Jasmadi juga mengungkapkan bahwa tuntutan ini sesuai dengan harapan keluarga korban. Bahkan, dirinya dan pihak keluarga sempat melakukan sujud syukur setelah mendengar tuntutan dari JPU.

Perkara ini kini memasuki tahap akhir, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU sebelum menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. (WN)