Tim Pokja Kamtib Sumsel Sisir Muara Enim, Sosialisasikan Penertiban Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Foto : Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Muara Enim, Selasa (25/11/2025)

MUARA ENIM, TRIKPOS.com — Pemerintah pusat melalui Tim II Pokja Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Wilayah Sumatera Selatan mulai menyosialisasikan pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Muara Enim, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi tahap awal pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menargetkan penindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Sosialisasi dipimpin KOMBESPOL Yusuf Rusman, S.I.K dan Kolonel Ganda Tarius, S.Sos dengan agenda di tiga lokasi berbeda, yakni Polres Muara Enim, Desa Karang Raja, dan Desa Saka Jaya.

Dalam pemaparannya di Polres Muara Enim, Tim Pokja menegaskan bahwa fokus utama PKH adalah penertiban perusahaan sawit yang terbukti membuka lahan di kawasan hutan secara melawan hukum. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda, kewajiban membayar pajak, dan pengembalian lahan kepada negara.

“Pemerintah pusat melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga 14 kementerian/lembaga. Nantinya, plang penanda akan dipasang di lokasi-lokasi yang masuk kawasan hutan,” ujar KOMBESPOL Yusuf Rusman dalam arahannya.

Kolonel Ganda Tarius menambahkan bahwa capaian Satgas PKH hingga 29 Oktober 2025 mencapai 3,4 juta hektare dan ditargetkan meningkat menjadi 4 juta hektare sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Pada sesi sosialisasi di Desa Karang Raja, Tim Pokja kembali meluruskan kekhawatiran warga bahwa PKH tidak menyasar kebun masyarakat. Perusahaan sawit tetap akan beroperasi di bawah aturan pemerintah sehingga penyerapan tenaga kerja tidak terganggu.

“Masalah utama kita adalah tata kelola hutan yang rusak akibat perubahan fungsi hutan hingga praktik perkebunan dan pertambangan tanpa izin,” jelas Kolonel Ganda.

Menurutnya, penertiban ini diperlukan untuk menghentikan kerugian negara dan menekan konflik agraria yang selama ini muncul akibat penguasaan lahan ilegal.

Kegiatan ditutup di Desa Saka Jaya pada pukul 16.45 WIB. Perangkat desa, bhabinkamtibmas, babinsa, dan perwakilan masyarakat hadir dalam pertemuan yang berlangsung kondusif.

Tim menegaskan bahwa sasaran PKH adalah korporasi, bukan warga. Masyarakat diminta waspada terhadap provokasi dari pihak yang berkepentingan mempertahankan lahan ilegal.

Polres Muara Enim juga memastikan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum PKH dalam waktu dekat.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum PKH dilakukan secara bertahap di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan, termasuk Muara Enim. Pemerintah berharap, dengan pemahaman menyeluruh di tingkat masyarakat, penertiban kawasan hutan dapat berjalan lancar tanpa konflik serta mengembalikan fungsi hutan untuk kepentingan publik.

Pewarta: Deni Gumay

Exit mobile version