PALEMBANG, TRIKPOS.com– Upaya penguatan perlindungan anak di lingkungan pembinaan kembali digaungkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang melalui penyuluhan hukum bertema “Hak Anak & Prinsip Perlindungan Anak” pada Rabu (26/11/2025). Program ini menjadi rangkaian kegiatan institusi untuk mendorong kesadaran hukum bagi anak yang sedang menjalani proses pembinaan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Supendi, S.H., M.H., advokat dan praktisi hukum multidisiplin, sebagai narasumber utama. Ia dikenal aktif di berbagai bidang hukum, mulai dari likuidasi, kepailitan, pertambangan, perpajakan, kepabeanan hingga hukum perusahaan dan perbankan. Selain itu, Supendi merupakan alumni LEMHANNAS RI dan saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral di Unissula Semarang.
Dalam pemaparannya, Supendi menekankan bahwa pemenuhan hak anak merupakan kewajiban negara, keluarga, serta institusi pembinaan. Menurutnya, anak—termasuk yang berhadapan dengan hukum—harus mendapatkan perlindungan, pendidikan, pendampingan, serta ruang tumbuh kembang yang layak.
“Prinsip perlindungan anak harus diterapkan secara konsisten, baik dalam proses hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari di lembaga pembinaan,” ujarnya di hadapan para peserta.
Sesi penyuluhan berlangsung interaktif. Anak-anak binaan LPKA Palembang terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait hak mereka, mekanisme penanganan hukum, serta tanggung jawab lembaga terhadap anak dalam masa pembinaan.
LPKA Palembang berharap penyuluhan ini mampu meningkatkan pemahaman hukum peserta sekaligus membangun kesadaran bahwa hak mereka tetap melekat meskipun sedang menjalani proses pembinaan. Edukasi hukum semacam ini juga dinilai penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial anak ke masyarakat di masa depan. (#)
