TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Tanah dan Bangunan Milik Bank SUMSEL Babel Akan Di Sita oleh Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, karena tidak menjalankan Putusan Pengadilan dengan nomor perkara : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg dengan tergugat PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung Cabang Palembang Atmo
Hal itu diungkapkan oleh ketua kuasa hukum Ibu Ramzul Ikhlas selaku penggugat, Adv A Rilo Budiman SH, saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jum’at (26/11/2021).
Dengan di dampingi Affan Arifin SH,M HafizAl Hakim SH, Ainal Hakim SH MH, M. Abyan Z. , IIM S Noptabi , Abi Wika Peatomo SH, Amin Rais SH yang semuanya dari YLBH GARUDA KENCANA INDONESIA CABANG PALEMBANG.
“Kami tim kuasa hukum sudah mengupayakan untuk meminta Pihak yang kalah secara sukarela menjalankan isi putusan dengan mengajukan permohonan aanmaning (Teguran) melalui pengadilan sejak september lalu.
Namun sampai proses aanmaning 5x yang diketuai langsung oleh Hakim Ketua pengadilan, nyatanya Bank Sumsel Babel Pihak yang kalah tidak mengindahkan proses tersebut, dan akhirnya kami hari ini mengajukan Permohonan Eksekusi.
Yang mana eksekusi adalah upaya paksa yang dianjurkan UU, apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan,” ujarnya.
Selain itu, kami sangat menyayangkan akan sikap Bank Sumsel babel melalui kuasa hukumnya, karena tidak memberikan petunjuk hukum yang baik. “Yang saya rasa akan merugikan Bank Sumsel Babel itu sendiri,” lanjutnya .
Dijelaskan Rilo, hukum dibuat agar ditaati setiap orang termasuk aparat pemerintah, atau lembaga negara agar terciptanya masyarakat yang adil. “Ubi societes ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum,” cetus Rilo.
Selayaknya setiap orang bahkan setiap institusi termasuk institusi pemerintah dalam hal ini BANK SUMSEL BABEL Wajib Melaksanakan putusan Pengadilan : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg yang bersifat Final and Banding yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tanpa argumentasi maupun alasan apapun,” beber Rilo bersama tim kepada awak media.