TRIKPOS.COM, JAKARTA | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan 20 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada SKK Migas dan 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan ini diserahkan langsung oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada jajaran komisaris dan direksi BUMN serta Sekretaris SKK Migas di Jakarta, pada Senin (30/9).
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan total 178 temuan dengan nilai sebesar Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta, dan EUR 6,8 juta, yang akan dimonitoring secara berkala oleh BPK untuk tindak lanjutnya.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum sepenuhnya memenuhi standar tata kelola yang tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta belum efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menyoroti bahwa permasalahan utama di BUMN dan SKK Migas terletak pada tata kelola yang meliputi struktur, proses, dan hasil dari governance tersebut. Slamet menekankan pentingnya hal ini menjadi pelajaran untuk perbaikan kinerja ke depan.
BPK merekomendasikan agar direksi BUMN melakukan kajian terhadap mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang berpotensi menimbulkan regulatory cost serta memperkuat peran dewan komisaris, sistem pengendalian intern (SPI), dan manajemen risiko. Langkah ini diharapkan dapat mendukung agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan.
BPK juga mendorong agar BUMN dan SKK Migas menindaklanjuti rekomendasi secara tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, yang mengharuskan tanggapan maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Lebih lanjut, BPK menegaskan bahwa BUMN dan SKK Migas memiliki peran penting dalam mendukung tujuan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat. (red)













