JAKARTA , TRIKPOS.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tancap gas menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-pemenjaraan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, ratusan lokasi tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Koordinasi intensif telah dilakukan oleh seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra.
“Melalui Bapas di seluruh Indonesia, kami sudah berkoordinasi dengan pemda dan mitra untuk mendukung putusan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan,” ujar Agus, Sabtu (3/1).
Ratusan lokasi kerja sosial itu tersebar di berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas sebagai pusat pembimbingan selama pidana kerja sosial dijalankan.
Agus menambahkan, sedikitnya 1.880 mitra di bawah naungan GA Bapas telah menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Pembimbingan terhadap pelaku pidana akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa.
Menurut Agus, pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi nyata dalam mengurangi persoalan klasik pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas lapas dan rutan. Di sisi lain, pendekatan ini juga dinilai mampu meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Tujuannya bukan sekadar mengurangi overcrowding, tetapi juga membentuk warga binaan yang sadar kesalahan, memiliki keterampilan, dan mandiri secara ekonomi,” katanya.
Ia berharap, setelah kembali ke masyarakat, para pelaku pidana dapat menjadi warga negara yang produktif dan tidak mengulangi perbuatannya. “Target akhirnya tentu menekan residivisme hingga mendekati nol dan memberi kontribusi positif bagi pembangunan,” tegas Agus.
Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini juga diperkuat dengan hasil uji coba yang telah dilakukan di 94 Bapas sepanjang Juli hingga November 2025, melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra pemerintah dan nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Kemenimipas juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru guna menopang implementasi KUHP baru secara optimal.












