JAKARTA,TRIKPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan percepatan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga sebagai kunci mempercepat penyaluran kredit perbankan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, Senin (18/11/2025).
FGD ini dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pejabat OJK, pimpinan bank, notaris/PPAT, dan organisasi profesi terkait.
Dian menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar digitalisasi dokumen pertanahan bisa mempercepat proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. “Forum ini diinisiasi OJK untuk membangun ekosistem kredit digital yang aman, andal, dan terintegrasi,” kata Dian. Ia menambahkan, transformasi digital pertanahan menjadi enabler penting bagi pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan perumahan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy menegaskan dukungan legislatif terhadap digitalisasi pertanahan dan menekankan verifikasi dokumen harus dilakukan dari hulu, termasuk pengecekan kondisi geospasial lahan. Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap transisi digital berjalan lancar dan mendorong bank lebih proaktif memverifikasi dokumen jaminan kredit.
FGD juga menjadi wadah koordinasi untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Forum membahas kerangka regulasi, prosedur operasional, pencegahan agunan ganda, serta peran notaris/PPAT dalam memastikan keautentikan dokumen.
OJK mencatat, digitalisasi dokumen pertanahan berpotensi mempercepat kredit dan meningkatkan akuntabilitas perbankan, meski tantangan seperti pemahaman hukum dokumen elektronik dan integrasi sistem masih perlu diatasi. Hingga September 2025, kredit perbankan tumbuh 7,70% YoY menjadi Rp8.162,8 triliun, sementara KPR naik 7,22% YoY.
Untuk mendukung pertumbuhan kredit, OJK menurunkan bobot ATMR KPR menjadi 20%, membuka ruang pembiayaan untuk pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal, serta menyederhanakan penilaian aset debitur kecil. Langkah ini meningkatkan kapasitas perbankan menyalurkan kredit produktif dan perumahan secara sehat dan prudent.
Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sepakat melanjutkan koordinasi agar digitalisasi dokumen pertanahan berjalan efektif, efisien, dan aman. (#)















