Pemerintah Pastikan Jemaah dan Petugas Haji Terlindungi dalam Program JKN

JAKARTA, TRIKPOS com (27/02/2025) – Pemerintah, melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan, memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik pada tahun 2025 maupun di masa mendatang. Sejak 2017, persyaratan kepesertaan JKN telah memberikan manfaat nyata bagi jemaah dan petugas haji, terutama dalam hal kesiapan kesehatan sebelum berangkat dan setelah kembali.

Ghufron menekankan bahwa kesehatan jemaah dan petugas haji adalah prioritas utama. Dengan perlindungan dari Program JKN, mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa perlu khawatir terhadap biaya pengobatan.

“Kehadiran Program JKN diharapkan membuat jemaah dan petugas haji lebih tenang dalam beribadah, karena mereka mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Melalui kerja sama dengan Kementerian Agama RI, syarat kepesertaan JKN bagi jemaah haji reguler dan khusus diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN.

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji yang telah memenuhi kriteria istitha’ah (kemampuan fisik). Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan, jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mengakses layanan medis yang dibutuhkan.

“Kami memastikan bahwa seluruh peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat memperoleh layanan kesehatan di Indonesia dengan mudah. Tahun ini juga menjadi tahun edukasi bagi calon jemaah haji. Mereka yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap bisa mengurus keberangkatan, tetapi kami tetap mendorong mereka untuk segera mendaftar agar dapat mengakses layanan kesehatan sebelum berangkat dan setelah pulang,” jelas Ghufron.

Sebagai upaya meningkatkan layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan akses riwayat kesehatan jemaah melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini sangat bermanfaat, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat di Tanah Suci. Dengan rekam medis yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di Arab Saudi dapat memberikan penanganan lebih cepat dan tepat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M. Zain, menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pengisian kuota dan pelunasan biaya haji 2025.

“Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebelum keberangkatan agar mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Zain.

Jika jemaah mengalami gangguan kesehatan sebelum berangkat, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan menjamin biaya pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan kesehatan bagi jemaah tetap sama seperti tahun sebelumnya. Namun, perbedaannya adalah tahun ini semua jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. Dengan demikian, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum maupun setelah ibadah haji,” tambahnya.

Zain mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan kepesertaan JKN mereka aktif jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8-165-165) atau Aplikasi Mobile JKN. Jika status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, jemaah dapat mengaktifkannya dengan membayar iuran atau menggunakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

“Kami berharap semua jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman dan nyaman, serta berharap mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur, Insya Allah,” tutup Zain. (#)