JAKARTA, TRIKPOS.com – Langkah kontroversial pengusaha H. Rusli Bintang yang mencabut seluruh hibah harta kepada istri sah, Rosnati Syech, dan anak-anak hasil pernikahan mereka, kini berbuntut panjang. Akta pencabutan yang dibuat di hadapan Notaris Nurdhani di Banda Aceh dinilai cacat hukum, tidak sah, dan membuka potensi sanksi terhadap notaris yang terlibat.
Kuasa hukum Rosnati Syech dari kantor hukum Sopian Sitepu & Partners menegaskan, akta tersebut hanya merupakan pernyataan sepihak Rusli Bintang, tanpa adanya persetujuan dari penerima hibah — yakni istri sah dan anak-anaknya — yang secara hukum merupakan syarat mutlak untuk sahnya pencabutan hibah.
“Ini pelanggaran serius. Hibah atas tanah dan bangunan tidak dapat dicabut secara sepihak. Pencabutan hibah harus melalui kesepakatan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas tim kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.
Mereka juga menekankan bahwa hibah yang diberikan Rusli Bintang merupakan hibah tidak bersyarat. Dalam hukum perdata Indonesia, hibah tidak bersyarat bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemberi hibah. Statusnya setara dengan perjanjian sah yang hanya dapat dibatalkan melalui persetujuan bersama atau keputusan pengadilan tetap.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pertanahan, hak atas tanah melekat pada nama yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Saat ini, nama anak-anak Rosnati tercatat sah dalam SHM, sehingga hak tersebut wajib dilindungi dan tidak dapat dicabut sepihak.
Selain bertentangan dengan hukum positif, tindakan Rusli Bintang juga dinilai sebagai bentuk penelantaran dan penzaliman terhadap istri sah dan anak-anaknya. Dugaan kuat, tindakan ini dilakukan demi mengutamakan kepentingan istri keduanya, Elli Rumengan.
“Rusli Bintang tidak segan menzalimi istri sah dan anak-anak kandungnya demi kepentingan istri keduanya. Ini merupakan pelanggaran moral, hukum, dan agama,” ungkap kuasa hukum.
Dari perspektif agama Islam, merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 233, seorang ayah wajib memberikan nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan kepada anak-anak serta istri. Membatalkan hibah yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tanpa dasar yang sah dinilai sebagai dosa besar.
Notaris Terancam Sanksi
Tak hanya Rusli Bintang yang berpotensi bermasalah hukum. Kuasa hukum Rosnati Syech juga menyoroti keterlibatan Notaris Nurdhani dalam penerbitan akta pencabutan sepihak tersebut. Mereka menilai notaris seharusnya bertindak netral dan memastikan setiap akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Notaris yang secara sadar membuat akta sepihak yang bertentangan dengan asas-asas hukum perdata dapat dikenai sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris, bahkan berpotensi menghadapi tuntutan pidana dan perdata,” tegas kuasa hukum.
Sanksi terhadap notaris, tambah mereka, bisa berupa pencabutan izin, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
“Akta tersebut cacat hukum, hak anak-anak tetap sah, dan notaris yang lalai akan kami laporkan secara resmi ke Majelis Pengawas Notaris,” tegas kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.
Kuasa hukum memastikan bahwa mereka akan menempuh seluruh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk membatalkan akta pencabutan hibah tersebut serta menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
Laporan: Deni Gumay