Ratusan Klien Bapas Gelar Aksi Bersih-Bersih Serentak, Sambut Era Baru Pemidanaan Sosial

JAKARTA, TRIKPOS.com– Ratusan Klien Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) memadati Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6), dalam sebuah gerakan sosial nasional bertajuk “Klien Bapas Peduli 2025”. Aksi ini menandai dimulainya era baru pemidanaan berbasis kerja sosial, sesuai amanat KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Tak hanya di Jakarta, kegiatan ini digelar serentak di 94 Bapas seluruh Indonesia. Para klien membersihkan fasilitas umum, taman, hingga area danau dalam semangat gotong royong dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, yang hadir langsung di lokasi peluncuran, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah konkret menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara.

“Ini bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dari para klien dan kesiapan sistem Pemasyarakatan untuk menjalankan KUHP baru secara lebih humanis,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa model pemidanaan alternatif ini sudah terbukti efektif dalam kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang sejak 2012 mengalami penurunan signifikan di lembaga pemasyarakatan anak.

“Kita ingin keberhasilan penanganan anak ini juga terjadi pada kasus dewasa. Selain itu, pidana kerja sosial dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lapas,” tambahnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyambut baik program ini. Ia menyebut kegiatan bersih-bersih sebagai contoh konkret dari bentuk pidana sosial yang nantinya juga bisa berkembang ke pelayanan di panti sosial, sekolah, atau lembaga rehabilitasi.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan para klien sebagai agen perubahan di masyarakat. “Mereka bisa jadi inspirasi, bukan hanya melakukan hukuman, tapi memberikan nilai tambah kepada masyarakat,” jelasnya.

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan bahwa jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penerapan pidana alternatif sejak tahap awal proses hukum hingga pelaksanaan.

“Kami tegaskan bahwa Pemasyarakatan hadir bukan sekadar untuk menghukum, tapi memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Mashudi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta stakeholder lainnya, baik secara langsung maupun virtual. Semua pihak menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemidanaan berbasis kerja sosial sebagai wujud nyata keadilan restoratif. (#)