JAKARTA, TRIKPOS.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menghentikan 796 entitas ilegal dalam periode Oktober hingga Desember 2024. Upaya ini mencakup berbagai jenis entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas ilegal yang dihentikan terdiri dari 543 situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan (impersonation) produk dan layanan entitas berizin.
Selain itu, ditemukan delapan entitas yang menawarkan investasi ilegal, di antaranya adalah:
1. PT Comfort DG Corporation: Penawaran kerja paruh waktu.
2. CCS Compleo: Penawaran investasi.
3. Komunitas Cerdas Financial: Arisan online melalui Facebook.
4. Xender RC Investment: Investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal.
5. Bursa ZUHYX: Layanan transaksi mata uang kripto.
6. PT SAI Technology Group: Investasi pembelian mesin server AI dengan iming-iming penghasilan harian.
7. PT NITG Teknologi Indonesia: Investasi aset kripto berbasis teknologi AI.
8. World Pay One (WPONE): Perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Sejak 2017 hingga akhir Desember 2024, total 12.185 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, yang meliputi 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman daring ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi. Warga juga diimbau waspada terhadap modus penipuan di media sosial, khususnya di platform seperti Telegram.
Pemblokiran Debt Collector Ilegal
Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran 614 nomor WhatsApp debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Upaya ini akan terus berlanjut untuk menekan aktivitas pinjaman online ilegal.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Pada 22 November 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi sebagai inisiatif OJK bersama Satgas PASTI dan industri terkait. Hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan, melibatkan 49.095 rekening terkait penipuan, dengan 14.099 rekening (28,72%) telah diblokir. Total kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14%).
IASC bertujuan mempercepat penanganan penipuan, termasuk pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, pengembalian dana korban, dan upaya hukum.
Penguatan Sinergi Antar lembaga
Satgas PASTI terus memperkuat sinergi antar anggota melalui pertemuan koordinasi tingkat tinggi pada 20 Desember 2024. Pertemuan ini dihadiri 19 anggota Dewan Pembina, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, dan Kementerian terkait.
Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi:
1. Penguatan koordinasi penegakan hukum.
2. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
3. Penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI.
4. Penguatan operasional IASC.
Layanan Pengaduan
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan atau ilegal dapat melaporkan ke OJK melalui Telepon : 157, WhatsApp: 081 157 157 157,
Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id,
Website IASC: iasc.ojk.go.id
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal..(#)