TRIKPOS.COM, JAKARTA – Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa Jasa Raharja terus melakukan transformasi digital sebagai bagian dari upaya revolusioner untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan dalam verifikasi tagihan rumah sakit. “Kami berusaha memastikan akurasi batas tagihan rumah sakit melalui peningkatan soliditas pelayanan,” ujarnya.
Kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari hubungan sinergis antara kedua lembaga, di mana Jasa Raharja bertindak sebagai pembayar pertama dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan cakupan tambahan untuk peserta BPJS yang menjadi korban kecelakaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia. “Langkah ini memperkuat komitmen kedua institusi dalam memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia, sesuai hak-hak mereka,” tambah Dewi.
Selain terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Polri, 34 Polda, 508 Polres, serta 2.669 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir sejumlah pimpinan dari kedua institusi, termasuk Kepala Divisi Asuransi, Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, serta Deputi Layanan Digital dan Customer Care BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kolaborasi ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat dan meningkatkan keamanan dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja serta lalu lintas. (red)