Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum 2025, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo

JAKARTA, TRIKPOS.com, 19 Juni 2025 – PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum 2025, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas di bawah naungan IFG Holding. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, mengusung tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel.”

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman para in-house counsel terhadap risiko hukum dalam penyusunan opini hukum, sekaligus mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan korporasi. Acara berlangsung dalam format hybrid (luring dan daring), dan diikuti oleh perwakilan dari 12 entitas IFG, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, hingga PT Jasa Raharja Putera.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan wujud komitmen perusahaan dalam memperkuat peran fungsi hukum di lingkungan BUMN.

“Forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun kapasitas serta integritas in-house counsel yang memegang peranan penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap sesuai dengan koridor hukum,” ujar Rubi.

“Bagi Jasa Raharja, ini bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat, akuntabel, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.”

Senada dengan itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum ini sebagai sarana memperluas wawasan dan memperkuat mitigasi risiko hukum.

“Saya harap forum ini bisa memberikan pandangan baru dari para narasumber yang kredibel, yang akan memperkaya pemahaman kita dan memperkuat peran strategis in-house counsel dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks,” kata Harwan.

Forum menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., dari Kejaksaan Agung RI, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.

Dalam paparannya, Dr. Neva menyoroti aspek yuridis pertanggungjawaban pidana bagi in-house counsel, termasuk pentingnya prinsip actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat) dalam hukum pidana.

“Seorang in-house counsel bisa dikenai dakwaan bila opini hukum yang diberikannya justru menutupi atau mendorong pelanggaran hukum,” jelas Dr. Neva.
“Dokumentasi yang baik, pemahaman menyeluruh terhadap aturan, dan komitmen pada integritas adalah kunci untuk menghindari jeratan hukum.”

Sementara itu, Prof. Jimly menekankan pentingnya rule of law dalam praktik hukum korporasi dan mengingatkan agar para in-house counsel tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, melainkan juga penjaga etika hukum.

“In-house counsel bukan sekadar tukang stempel, tapi harus menjadi rem ketika kebijakan bertentangan dengan aturan. Mereka adalah garda etika dan profesionalisme di tengah tekanan bisnis,” tegas Prof. Jimly.

Dengan diskusi yang mendalam dan reflektif, IFG Legal Forum 2025 menjadi bagian penting dalam upaya Jasa Raharja dan IFG Holding memperkuat mitigasi risiko hukum, sekaligus menegaskan peran in-house counsel sebagai pilar utama dalam membangun tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (#)