Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang, Sumatra Barat

Foto : Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono

PADANG PANJANG, TRIKPOS .com.|  Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.15 WIB, di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan. Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.

Akibat kejadian ini, 12 orang dilaporkan meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapat perawatan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Padang Panjang, serta puskesmas setempat.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan bahwa seluruh korban dalam peristiwa tersebut mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan. “Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Santunan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta.

Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata para korban dan memantau proses penjaminan pelayanan kesehatan. “Kami berkomitmen mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris serta memastikan korban luka mendapatkan layanan medis yang dijamin,” tegasnya.

Jasa Raharja turut mengimbau masyarakat serta operator transportasi umum untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum beroperasi, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. (#)