Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Terpenuhi

Foto : Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana meninjau korban kecelakaan lalulintas Tol Jawa Tengah

JAKARTA, TRIKPOS.com  — PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus penumpang di Jalan Tol Krapyak, Jawa Tengah, mendapatkan hak jaminan dan santunan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB di KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.

Insiden ini melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit rujukan, di antaranya RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth Kota Semarang.

Kronologi awal menyebutkan, bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Saat melintas di ruas jalan menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali sehingga kendaraan oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling di badan jalan tol.

Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan untuk mendata korban sekaligus memastikan jaminan biaya perawatan rumah sakit diberikan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Seluruh proses penjaminan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam regulasi tersebut, penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan berhak memperoleh perlindungan dasar dari negara.

Jasa Raharja memastikan santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan cepat dan akuntabel bagi masyarakat.

“Begitu menerima laporan, kami langsung menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ia mengimbau perusahaan transportasi umum untuk memastikan kendaraan laik jalan dan pengemudi dalam kondisi sehat serta kompeten.

Dengan langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui sinergi lintas sektor demi pelayanan publik yang optimal.