PALEMBANG, TRIKPOS com| PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumsel menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Depan RS Charitas Palembang pada 5 April 2025. Korban merupakan seorang Driver Ojek Online pengendara sepeda motor yang berdomisi di Kota Palembang.
Kecelakaan tersebut terjadi antara Sepeda Motor Honda Vario BG-4633-ADN yang dikendarai oleh Lukman yang berjalan dari arah Simpang RS Charitas hendak menuju kearah Simpang Sekip Palembang, setiba di lokasi pada saat hendak berputar balik arah menuju Simpang RS Charitas ditabrak Mobil Nopol BA-1099-RM yang berjalan dari arah Simpang Sekip menuju kearah Simpang RS Charitas Palembang. Akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor terjatuh dan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak kepolisian, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumsel bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dan penyerahan santunan kepada ahli waris korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Subbagian Pelayanan Jasa Raharja Sumsel, Aldion Eka Nanda Bersama Manajemen Go-to (Gojek) Sumbagsel langsung melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris dan diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu ibu kandungnya.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumsel, Mulkan, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
“Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban sesuai prosedur untuk korban meninggal dunia atau sesuai ketentuan apabila korban mengalami luka-luka,” ujarnya.
Santunan ini merupakan hak masyarakat yang menjadi peserta program perlindungan dasar dari Jasa Raharja, yang dananya bersumber dari Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pada Kegiatan ini juga Jasa Raharja Manajemen Go-to (Gojek) melakukan penempelan stiker keselamatan di helm driver gojek serta tak hentinya mengimbau kepada para driver gojek, masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (rill-js)