BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di DPRD Kota Palembang

PALEMBANG, TRIKPOS.com – BPJS Kesehatan Cabang Palembang menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (20/5). Kegiatan ini fokus membahas layanan serta hak-hak peserta JKN, dan dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, bersama sejumlah anggota dewan.

Zainal berharap melalui sosialisasi ini, para anggota dewan mendapat pemahaman lebih baik terkait mekanisme layanan JKN serta solusi atas berbagai kendala di lapangan.

“Saya berharap kami bisa memahami lebih dalam soal sistem layanan JKN, serta mendapatkan jawaban atas persoalan yang kerap muncul di masyarakat,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, yang diwakili oleh Kepala Mutu Layanan Peserta, Sugana Pujarama, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palembang atas partisipasi aktifnya dalam program JKN.

“Kami mengapresiasi para anggota DPRD yang telah menjadi peserta aktif JKN. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung sistem jaminan kesehatan nasional, dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas,” ujar Sugana.

Dalam pemaparannya, Sugana menjelaskan berbagai poin penting, mulai dari hak peserta JKN, alur pelayanan, hingga inovasi digital yang telah diterapkan untuk mempermudah akses layanan kesehatan. Ia juga menekankan bahwa peserta tetap bisa menggunakan JKN saat berada di luar domisili, selama fasilitas kesehatan yang dituju bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jika sedang berada di luar kota, peserta dapat berobat ke FKTP terdekat. Dalam kondisi gawat darurat, langsung menuju IGD rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Sesi diskusi juga menyoroti isu seputar pembatasan hari rawat inap. Sulaiman Martawinata, Claim Advisor BPJS Kesehatan Cabang Palembang, menegaskan bahwa keputusan pulang rawat inap sepenuhnya ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), bukan oleh batas waktu tertentu.

“Yang menentukan pasien boleh pulang adalah DPJP, bukan aturan hari layanan,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Palembang, Firdaus, turut memberikan masukan terkait layanan online bagi peserta JKN yang menghadapi kendala administratif.

“Saya berharap pelayanan digital yang sudah berjalan ini terus ditingkatkan, terutama bagi peserta yang memiliki masalah data,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sulaiman menambahkan bahwa peserta yang mengalami kendala administratif tetap dapat dilayani. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dapat ditunggu hingga tiga hari kerja, dan rumah sakit telah dilengkapi dengan PIC yang siap membantu menyelesaikan keluhan.

“Kami juga telah menempatkan PIC di setiap rumah sakit yang bertugas menangani informasi dan pengaduan peserta. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi mereka,” imbuhnya.

Sosialisasi berlangsung selama hampir dua jam dan diwarnai dengan sesi tanya jawab interaktif. Para anggota dewan terlihat antusias menyampaikan masukan serta pertanyaan seputar pelayanan kesehatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan BPJS Kesehatan, serta mendorong penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta aktif Program JKN. (#)