PALEMBANG, TRIKPOS.com – Upaya pelarian tersangka pembunuhan berencana di kawasan 15 Ilir, Palembang, akhirnya berakhir di Bandung, Jawa Barat. Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap DS (35), pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Dalam kejadian tersebut, korban DK tewas di tempat, sementara YS mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, serta pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengarah pada identitas DS, warga Plaju Ulu, Palembang. Tersangka diketahui kabur keluar daerah untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku berhasil kami lacak hingga ke wilayah Bandung dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2025).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut bukan dilakukan secara spontan. Tersangka disebut telah merencanakan aksinya sejak dua pekan sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas korban di ruko.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB. Saat korban DK hendak menutup pintu rolling door ruko, tersangka masuk dan langsung menyerang menggunakan celurit yang telah disiapkan sebelumnya. Korban mengalami luka parah di bagian tubuh vital dan meninggal dunia di lokasi.
Tidak berhenti di situ, tersangka naik ke lantai dua ruko dan kembali melakukan penyerangan terhadap korban YS hingga mengalami luka berat di bagian leher. Dalam aksinya, pelaku juga mengancam tiga orang saksi lainnya, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api sebelum akhirnya melarikan diri sambil membawa barang-barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan berat yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (#)















