Polres OKU Selatan Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Taman Serasan, Satu Masih di Bawah Umur

Foto : Baju

MUARADUA, TRIKPOS.com — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di Taman Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (20/3/2026) itu mengakibatkan seorang pemuda, Bayu Sanjaya (25), mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh. Korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya diperbolehkan pulang untuk rawat jalan pada Senin (23/3/2026).

Kapolres OKU Selatan melalui penyidik Satreskrim menjelaskan, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AA (18) dan TG (15). Keduanya merupakan warga Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca.

Insiden bermula saat sekelompok pemuda terlibat aksi pemukulan terhadap seseorang di lokasi kejadian. Korban yang berada di tempat tersebut berupaya melerai dengan menantang duel satu lawan satu. Namun situasi justru memanas setelah salah satu pelaku memprovokasi dengan menuding korban pernah terlibat pengeroyokan sebelumnya.

Terpancing emosi, para pelaku kemudian mengejar dan mengeroyok korban. Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku lain yang kini masih buron diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan melukai korban berkali-kali.

“Korban mengalami luka di bagian lengan, pinggang, punggung, hingga kepala akibat sabetan senjata tajam,” ujar penyidik.

Menariknya, dalam insiden itu salah satu tersangka yang telah diamankan juga turut menjadi korban akibat sabetan rekannya sendiri.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari masyarakat. Tersangka AA menyerahkan diri pada Sabtu malam (21/3) melalui perantara kepala desa setempat. Sementara tersangka TG diamankan keesokan harinya usai menjalani perawatan medis di RSUD Muaradua.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Khusus tersangka TG yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihak kepolisian menegaskan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan, terutama bagi pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

“Penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan humanis, khususnya terhadap pelaku anak,” tegas penyidik.

Saat ini, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwenang. (#)