PALEMBANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Jalan Yani Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 24 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelakunya yakni Dodi Harmoko (18) warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang diamankan ditempat persembunyiannya, Sabtu (28/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Ridwan (29) yang mendapatkan informasi dari dirinya kalau rumah korban sudah di bobol maling.
Setelah mengetahui bahwa pintu jendela rumah telah terbuka dan rusak, korban langsung mengecek barang barang milik korban dan setelah di cek barang barang berupa satu buah dompet milik korban yang berisi uang Rp 1 juta beserta surat surat dan satu unit ponsel merek Oppo A54 serta satu unit tab merek samsung
“Atas laporan korban anggota kita langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, sehingga anggota kita mengendus keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya,” ujarnya, Ahad (29/8/2021).
Dari interogasi yang dilakukan pelaku mengakui telah melakukan pembobolan rumah korban dan mengambil barang berharga korban. “Pelaku menunggu kondisi rumah korban sepi, barulah pelaku melakukan aksinya, ” katanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos Hitam yang digunakan pelaku dalam aksi pembobolan rumah korban.
“Pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama empat tahun, sedangkan saat ini anggota kita sedang mencari alat mencongkel jendela tempat pelaku masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam aksi pembobolan Alfamart. “Pelaku ini juga DPO untuk kasus pembobolan Alfamart dan sekarang ini sedang kita dalami dengan mencari TKP lainnya,” tukasnya.