PALEMBANG – Team penggeledahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang bersama Polsek Ilir Barat Satu, Koramil 418-02 dan BNNP Sumsel melaksanakan razia /sidak di Rutan Klas 1 Palembang, Jum’at (13/8/2021), pukul 19.20 WIB.
Ada 10 Kamar hunian berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan kerawanan serta menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan di dalam Rutan.
Diantaranya, kamar hunian blok 6C, 7C, 1B, 2B, 6B, 24D, 25D, 2E, 3E, 6E.
Razia di pimpin Ka. KPR dengan tujuan dan target meminimalisir benda-benda / barang yang dilarang untuk di simpan atau dimiliki oleh WBP di dalam rutan. Seperti handphone, narkoba, sajam serta benda-benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan petugas ataupun WBP itu sendiri.
Di sela sela giat tersebut, Kepala Rutan Kelas I Palembang, H Mardan SH mengatakan, kegiatan ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76.
“Agar dapat menciptakan suasana aman serta kondusif bagi Warga Binaan. Dan juga kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas yang dibangun oleh Rutan Kelas I Palembang, dengan instansi dan Badan terkait,” ujarnya.
“Dengan harapan kedepan bentuk kegiatan seperti ini atau yang lain, akan semakin banyak bersinergi dengan pihak – pihak lainnya,” ucapnya.