PALEMBANG – Berdalih meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di rumah neneknya, Slamet Imam Sampurna (20) warga Lorong Segaran, Kelurahan Sungai selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang nekat menjual motor milik temannya sendiri Darwanto (25) di daerah Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Akibatnya pelaku dijemput oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di Rumah Susun (Rusun) Blok 41 di Jalan Kol Achmad Badaruddin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban yang tidak lain temannya sendiri.
“Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan penggelapan motor milik temannya yang terjadi pada 2 Agustus 2021 lalu di Lorong Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang,” ujarnya, Kamis (5/8/2021).
Dirinya menuturkan, bahwa modus pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk keperluan mengambil uang dan setelah mendapatkan motor Yamaha N Max milik korban langsung dijualnya di daerah Mariana dengan pelaku Jefri yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Namun sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu pelaku datang kerumah korban meminta diantarkan kerumah pacarnya yang tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian korban pun mengantarkan pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max milik korban saat diperjalanan belum sampai dirumah pacarnya pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan meminjam sepeda motor korban untuk kerumah nenek meminta uang.
Dikarenakan pelaku teman semasa kecil dan korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dan korban menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Namun dari keterangan korban ke anggota kita pelaku tidak muncul sehingga dia membuat laporan polisi, dari laporan itulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa selain melakukan penggelapan motor, pelaku juga melakukan penggelapan ponsel sebanyak tiga kali dan semuanya diakui oleh pelaku.
Sementara itu, pelaku Imam mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban dan menjualnya di daerah Mariana dengan Jefri.
“Saya jual dengan Jefri di daerah Mariana dengan harga Rp 3,5 juta dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, selain itu saya juga melakukan penggelapan tiga ponsel dengan modus berpura-pura meminjam ponsel untuk menelepon, lantas saya larikan ponsel itu dan semuanya milik teman saya,” tutupnya