Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan, Kepala Jasa Raharja Sumsel Kunjungi Samsat Muara Enim I

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Muara Enim I.

MUARA ENIM, TRIKPOS .com, 26 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Muara Enim I. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, khususnya terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Didampingi oleh Kepala Bagian Operasional, Rudi Elfis, dan jajaran lainnya, Mulkan disambut langsung oleh tim Samsat Muara Enim I. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membahas sejumlah strategi optimalisasi pelayanan, termasuk percepatan proses administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan koordinasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Salah satu fokus utama dalam kunjungan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan memahami peran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya pelayanan yang prima, ramah, dan transparan kepada masyarakat.

“Kunjungan ini merupakan langkah strategis kami dalam mempererat koordinasi lintas instansi guna memastikan proses pelayanan di Samsat berjalan lancar, efisien, dan memudahkan masyarakat,” ujar Mulkan.

Dengan semangat kolaboratif, diharapkan hasil dari pertemuan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah Muara Enim dan sekitarnya. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih responsif, humanis, dan berkelanjutan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja terus menghadirkan pelayanan yang prima. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. (rill-js)