MUARA ENIM, TRIKPOS.com – Polres Muara Enim berhasil menengahi permasalahan antara eks pemilik lahan dengan pihak perusahaan PT MPC pada Senin, 24 Maret 2025. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam IPTU Cahya Nugraha Minartama, S.Tr.K, bersama jajaran anggota.
Sengketa tersebut bermula dari belum terealisasinya kesepakatan jual beli lahan antara PT MPC dan warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, serta warga Desa Air Limau, Kecamatan Rambang Niru. Ketidaksepakatan ini memicu ketegangan yang kemudian ditanggapi secara aktif oleh pihak kepolisian.
Sebagai langkah penyelesaian, Polres Muara Enim lebih dulu melakukan pendekatan persuasif terhadap kedua belah pihak. Upaya mediasi dilakukan untuk mencari titik temu dan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Setelah melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, akhirnya tercapai kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, yang disambut baik oleh kedua belah pihak.
Laporan: Deni Gumay















