Warga Padang Bindu Minta Transparansi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Plasma PT SSL

MUARA ENIM, TRIKPOS.com – Warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, mendesak transparansi dan percepatan penyaluran dana bagi hasil plasma dari PT Surya Subur Lestari (SSL). Pasalnya, mereka menilai pelaksanaan teknis pembagian dana tersebut tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan.

Saat melakukan investigasi pada Senin (24/3/2025), awak media trikpos.com mewawancarai H (50), seorang warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap. H mengungkapkan bahwa dana bagi hasil plasma tahun 2024 untuk Desa Padang Bindu telah masuk ke rekening Koperasi Padang Bindu Langgeng pada 24 Februari 2025. Namun, hingga kini dana tersebut belum dibagikan kepada warga.

Selain itu, H juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari warga lainnya, jumlah dana di rekening koperasi tersebut diduga berkurang sebesar Rp40 juta dari total pencairan awal sebesar Rp1.255.543.503. Warga pun mempertanyakan penggunaan dana tersebut.

Di tempat terpisah, A (51), warga lainnya, menjelaskan bahwa kebun plasma di Desa Padang Bindu mulai diusahakan sejak 2012 bersama PT SSL. Pada 2024, kebun tersebut mulai menghasilkan dan dana bagi hasilnya telah disalurkan oleh PT SSL melalui rekening Koperasi Padang Bindu Langgeng. Namun, hingga kini, warga belum menerima hak mereka.

“Kami bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa dana yang seharusnya untuk warga belum dikontribusikan?” ujar A.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Padang Bindu, Gustomi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun mekanisme penyaluran dana.

“Kami sedang menyusun mekanisme untuk menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, akan diadakan Musyawarah Desa (Musdes), mungkin dalam dua atau tiga hari ke depan akan ada kejelasan. Mengenai dana Rp40 juta yang dikeluarkan dari rekening koperasi, uang itu masih utuh, belum digunakan sepeser pun,” ujar Gustomi.

Sementara itu, pada Senin malam (24/3/2025) pukul 22.00 WIB, Wakil Ketua Koperasi Padang Bindu Langgeng, Juasir, mengonfirmasi bahwa dana Rp40 juta memang telah ditarik atas arahan Kades Gustomi.

“Penarikan ini untuk persiapan penyetoran ke kas daerah karena kebun plasma PT SSL juga mencakup tanah milik Pemda. Namun, dana tersebut belum disetorkan karena kami belum mendapat petunjuk resmi mengenai mekanisme penyetorannya. Saat ini, uang tersebut dititipkan kepada Pak Kades dan ada berita acaranya,” jelas Juasir.

Warga berharap agar dana bagi hasil plasma ini segera didistribusikan sesuai hak mereka dan transparansi dalam pengelolaannya dapat terwujud.

Laporan: Tim/Deni Gumay