SEKAYU, TRIKPOS.com– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendorong reformasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba, Senin (7/7/2025), Bupati Toha menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menandai arah baru pembangunan daerah berbasis efisiensi, akuntabilitas, dan penguatan ekonomi lokal.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Muba itu dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rohman, Sekda H. Apriyadi, jajaran OPD, anggota dewan, serta undangan lainnya.
Tiga Raperda yang diusulkan mencerminkan reformasi mendalam dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan BUMD, serta struktur kelembagaan pemerintahan daerah.
Salah satu Raperda penting yang diajukan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Muba 2025–2029, yang akan menjadi acuan utama arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. “RPJMD ini bukan hanya dokumen formal, tapi merupakan kompas strategis untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Toha.
Selain itu, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya juga disoroti sebagai langkah strategis meningkatkan kinerja dan daya saing badan usaha milik daerah, khususnya di sektor energi yang menjadi potensi unggulan Muba.
Raperda ketiga menyangkut penataan ulang struktur perangkat daerah melalui perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016. Bupati Toha menekankan urgensi efisiensi birokrasi dalam merespons tantangan layanan publik yang kian kompleks. “Reformasi birokrasi adalah pondasi pelayanan publik yang cepat dan adaptif,” tegasnya.
Selain Raperda, Bupati Toha juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. Ia menyebut laporan keuangan unaudited telah disampaikan ke BPK pada Maret 2025 dan hasil audit diterima pada Mei (#)