PALEMBANG, TRIKPOS.com — Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Selasa (9/12/2025), di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor T100.3.2/108/III/2025 tentang harmonisasi dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah SE MM PhD, menjelaskan bahwa terdapat empat Raperbup yang dibahas dalam rapat tersebut. Masing-masing, yakni Raperbup tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Selanjutnya, Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029, Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 270 Tahun 2021 mengenai Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Raperbup tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah.
“Melalui rapat ini, diperoleh sejumlah masukan teknis dan yuridis untuk penyempurnaan rancangan peraturan,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan, harmonisasi ini penting untuk memastikan seluruh Peraturan Bupati yang ditetapkan nantinya memiliki kepastian hukum, efektif dalam implementasi, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkab Muba.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Sumsel, Narah Era Wati SH MSi, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan regulasi terkait, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
“Proses pengharmonisasian ini diharapkan dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri Plt Kepala BPPRD Muba Muhammad Hatta SE, Kepala Bagian Organisasi Nurzahrawati SPd MT, perwakilan BKPSDM, Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, serta Bagian Hukum Setda Pemkab Muba. (#)















