MUBA  

Kemendagri Bedah Pedoman APBD 2026, Pemkab Muba Ikuti Rakor Virtual

SEKAYU , TRIKPOS.com– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kegiatan yang disiarkan melalui forum Warta Keuangan Utama (WKU) ke-62 ini diikuti secara virtual oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Muba, Drs. H.R.E. Aidil Fitri, bersama jajaran pengelola keuangan daerah dari Ruang Rapat Randik, Kamis (8/1/2026).
Rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memaparkan tantangan fiskal nasional serta prioritas pembangunan yang wajib diakomodasi dalam postur APBD 2026.

Dalam paparannya, Kemendagri menyampaikan proyeksi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nasional tahun 2025 yang menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal tahun 2026. Secara umum, PAD diprediksi mengalami penurunan sebesar 2,8 persen menjadi Rp375,50 triliun.
Penurunan terjadi pada sektor pajak daerah yang tercatat turun dari Rp272,98 triliun menjadi Rp269,1 triliun.

Sementara kontraksi terdalam terjadi pada sektor lain-lain PAD yang sah, yang merosot hingga 24,1 persen atau menjadi Rp34,5 triliun. Sejalan dengan itu, kinerja belanja daerah nasional juga dievaluasi mengalami penurunan total sebesar 8,6 persen.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus difokuskan pada dua agenda strategis nasional, yakni percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Untuk memastikan ketepatan sasaran, diterapkan sistem penandaan (tagging) anggaran serta pemisahan yang tegas antara Belanja Pokok dan Belanja Penunjang.

Selain itu, diberlakukan pula kebijakan negative list guna mencegah alokasi anggaran yang terlalu dominan pada kegiatan administratif, seperti perjalanan dinas dan belanja alat tulis kantor (ATK). Kebijakan ini diarahkan agar belanja daerah lebih berdampak langsung bagi masyarakat dan selaras dengan tujuan program pembangunan.

Kemendagri juga menegaskan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai satu-satunya kanal resmi pengelolaan data keuangan daerah. Sistem ini dilengkapi fitur traceability untuk menjamin sinkronisasi data pusat dan daerah secara real time serta meminimalisasi potensi penyimpangan.

Melalui pedoman tersebut, Pemkab Muba diharapkan mampu mengantisipasi penurunan potensi pajak daerah dan melakukan efisiensi belanja penunjang, sehingga kualitas belanja APBD 2026 dapat lebih objektif, efektif, dan tepat sasaran bagi masyarakat Bumi Serasan Sekate.