MUBA  

Mediasi Deadlock, Disnakertrans Muba Terbitkan Surat Anjuran atas Perselisihan PT Bumame dengan Tim Security

Foto : Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP, saat memberikan keterangan terkait penerbitan Surat Anjuran atas perselisihan hubungan industrial antara PT Bumame Utama Indonesia dan Tim

SEKAYU, TRIKPOS.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi mengeluarkan Surat Anjuran terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Bumame Utama Indonesia dengan Tim Security perusahaan tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi yang digelar pada Selasa (20/01/2026) berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

Perselisihan ini dipicu oleh tuntutan hak normatif pekerja, yakni penyesuaian upah tahun 2025 serta pembayaran rapel upah yang dinilai belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Mengawal Hak Normatif Pekerja
Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa meskipun musyawarah mufakat selalu menjadi prioritas utama, pemerintah tidak boleh membiarkan sebuah perselisihan tanpa kepastian hukum.

“Kami telah memfasilitasi ruang dialog yang sangat luas bagi manajemen PT Bumame dan Tim Security. Namun, karena hingga sidang mediasi terakhir kesepakatan belum tercapai, maka sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2004, kami menerbitkan Surat Anjuran. Ini adalah langkah konstitusional agar perselisihan ini memiliki jalan keluar yang jelas,” tegas Herryandi Sinulingga.

Anjuran Sebagai Pedoman Hukum
Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Hubungan Industrial, H. Mariono dan M. Panji Elaga, disusun berdasarkan pemeriksaan fakta lapangan dan norma hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Herryandi menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan rekomendasi resmi pemerintah bagi kedua belah pihak.
“Anjuran ini memuat analisis objektif terhadap tuntutan penyesuaian upah dan rapel. Kami meminta kedua belah pihak untuk mempelajari anjuran tersebut dengan seksama dan memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja, apakah menerima atau menolak,” tambah sosok yang akrab disapa Lingga ini.

Imbauan Menjaga Kondusivitas
Di tempat terpisah, Kabid Hubungan Industrial, Faezal Pratama, mengingatkan agar dinamika yang terjadi di PT Bumame Utama Indonesia tidak mengganggu operasional perusahaan maupun keamanan di lapangan.
Kadisnakertrans Herryandi Sinulingga, AP kembali mengimbau agar semua pihak tetap mengedepankan itikad baik dalam menanggapi surat anjuran tersebut.

“Tugas kami adalah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. Jika anjuran ini disepakati, perselisihan selesai. Namun jika salah satu pihak keberatan, jalur hukum berikutnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami berharap semua tetap bertindak dalam koridor hukum demi kondusivitas investasi di Musi Banyuasin,” pungkasnya.(#)

Exit mobile version