SEKAYU, TRIKPOS.om — Permasalahan antara pihak sekolah dan wali murid di SD Negeri Simpang Kurun, Kabupaten Musi Banyuasin, diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Muba, Kamis (2/4/2026).
Mediasi mempertemukan kepala sekolah Subandia dengan wali murid Darwin Ibar, serta difasilitasi oleh Kepala DPPPA Muba Sharlie Esa Kenedy bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Proses mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Salah satu poin utama adalah pemulihan kondisi psikologis anak yang menjadi tanggung jawab bersama, dengan dukungan pendampingan jika diperlukan.
Selain itu, pihak sekolah menyatakan komitmen untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa, termasuk memfasilitasi proses pemindahan ke sekolah lain sesuai permintaan orang tua.
Dalam kesepakatan tersebut, sekolah juga menjamin nama baik siswa serta bersedia membantu seluruh administrasi pemindahan hingga tuntas. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba menegaskan siap memfasilitasi proses pemindahan sekolah selama masih berada dalam wilayah kabupaten, guna memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
Pemerintah daerah berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik..(#)















