MUBA,TRIKPOS.com — Dalam momentum peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berkolaborasi dengan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan memperketat monitoring dan pembinaan di sektor industri.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin mematuhi norma ketenagakerjaan serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten. Monitoring dilakukan pada sejumlah perusahaan yang dipilih secara acak sebagai sampel, di antaranya PT Guthrie Pecconina Indonesia (Lawang Wetan), PT Kirana Musi Persada (Sekayu), PT Berkat Sawit Sukamaju (Babat Supat), dan PT Bara Mutiara Prima (Sungai Lilin).
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.
“K3 adalah fondasi utama produktivitas. Kami memastikan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat demi melindungi tenaga kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan kecenderungan positif. Secara umum, perusahaan telah memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan, mulai dari sistem pengupahan, kepemilikan Peraturan Perusahaan (PP) atau PKB, hingga keberfungsian Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai forum dialog antara pekerja dan manajemen.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Fajriman, mengapresiasi komitmen perusahaan sekaligus mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan standar teknis di lapangan.
“Secara umum perusahaan telah melaksanakan kewajiban K3 dengan baik. Hal ini terlihat dari pembentukan P2K3 dan pelaporan rutin, penyediaan APD berstandar SNI, serta ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran dan layanan kesehatan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan agar perusahaan tidak lengah. “Pengawasan internal harus terus diperkuat. Implementasi K3 tidak boleh bersifat sesaat atau hanya saat momentum tertentu, tetapi harus berjalan berkelanjutan,” tegas Ahmad.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui kegiatan tersebut, seluruh perusahaan di Musi Banyuasin diimbau untuk segera melakukan langkah tindak lanjut, antara lain:
- Audit mandiri terhadap seluruh fasilitas pemadam kebakaran dan layanan kesehatan kerja;
- Disiplin pelaporan P2K3 secara tepat waktu setiap semester;
- Peningkatan penggunaan APD sesuai standar dan risiko kerja dengan spesifikasi SNI.
Dengan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan hubungan industrial yang harmonis, Disnakertrans Muba berharap kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus meningkat.












