MUBA, TRIKPOS.com – Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah kosong dan pencurian tabung gas elpiji 3 kg di sebuah warung milik ES, warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolsek Lalan, Iptu M. Syazilli, S.H., M.H., mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MJ (26) berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Eli Sumantri, yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan terduga pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan pencurian tabung gas elpiji 3 kg. Pelaku bernama M. Jimi, warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lalan,” jelas Iptu M. Syazilli pada Jumat (21/02/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mencuri sebanyak 22 tabung gas elpiji kosong berukuran 3 kg dari rumah korban pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (19/02/2025).
“Barang bukti berupa 22 tabung gas elpiji 3 kg kosong telah diamankan. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lalan, Ipda Mugiyono, S.H., M.Si., beserta tim Reskrim kami,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa aksi pelaku telah meresahkan masyarakat setempat karena kerap melakukan pencurian di berbagai lokasi. Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp150.000 per tabung, sehingga korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4.400.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Lalan, Iptu M. Syazilli, S.H., M.H. (#)