MUBA  

Tindak Lanjuti SE Gubernur Sumsel, DPRD Muba Tegaskan Angkutan Batu Bara Dilarang Lewati Jalan Umum

SEKAYU, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD setempat menegaskan komitmen untuk menertibkan angkutan batu bara agar tidak lagi melintasi jalan umum, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Musyawarah DPRD Muba di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Senin (8/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani dan Wakil Ketua II H. Ahmadi. Hadir pula perwakilan Bupati Muba melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Alva Elan, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya, serta Bagian Hukum Setda Muba.

Afitni menegaskan, rapat digelar untuk memastikan implementasi SE Gubernur Sumsel berjalan optimal di lapangan sekaligus mencari solusi atas persoalan angkutan batu bara yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Kami beri waktu kepada PT Astaka Dodol dan Pinago selama satu minggu untuk menindaklanjuti hasil rapat ini. Tetap lakukan komunikasi dan koordinasi, jangan sampai tidak ada kabar agar kami bisa mengetahui perkembangan di lapangan,” tegas Afitni.

Hal senada disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Alva Elan. Ia menekankan bahwa larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum wajib ditegakkan tanpa kompromi.

“Ini harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Tidak boleh lagi ada angkutan batu bara yang melewati jalan umum, terlebih surat edarannya sudah jelas dikeluarkan oleh Gubernur. Sekarang kita bergerak bersama untuk menertibkannya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Astaka Dodol dan Pinago menyatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal namun belum mencapai kesepakatan final terkait solusi teknis di lapangan.

“Kami terbuka untuk berdiskusi, namun memang sampai saat ini belum ditemukan titik kesepakatan,” kata perwakilan perusahaan.

Dalam forum tersebut, solusi yang disepakati adalah setiap perusahaan wajib memiliki jalan khusus sendiri sebagai jalur operasional angkutan batu bara.

“Solusinya jelas, perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri agar tidak merusak jalan umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas pimpinan rapat. (#)