MUBA  

Ultimatum …! Batas Akhir Jalan Umum Truk Batubara Ditetapkan Mulai 1 Januari 2026

Foto : rapat tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.18/004/Instruksi/Dishub/2025 yang digelar di Kantor Pemkab Muba, Senin (15/12/2025)

SEKAYU, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melayangkan ultimatum tegas kepada seluruh perusahaan angkutan batubara: mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi toleransi penggunaan jalan umum. Seluruh truk batubara yang melanggar akan langsung ditindak tanpa kompromi.

Penegasan itu mengemuka dalam rapat tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.18/004/Instruksi/Dishub/2025 yang digelar di Kantor Pemkab Muba, Senin (15/12/2025). Pemerintah daerah memastikan kebijakan ini bersifat mutlak demi menghentikan kerusakan jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Rapat dipimpin Bupati Muba H.M. Toha Tohet yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan, dan dihadiri unsur kepolisian, OPD terkait, serta perwakilan perusahaan angkutan batubara dan Konsorsium Angkutan Batubara (KAB).

Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya menegaskan bahwa instruksi gubernur telah menjadi dasar penegakan hukum di seluruh Sumatera Selatan. Perusahaan diwajibkan menggunakan jalur khusus (hauling road) atau angkutan kereta api sebagai satu-satunya moda yang diperbolehkan.

Namun, di lapangan, persoalan belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah perusahaan menilai masa transisi kurang dari satu tahun terlalu singkat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang terkendala modal dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur khusus.

Pemerintah daerah pun mendorong skema berbagi jalur (shared facility). PT Marga Bara Jaya, yang telah mengoperasikan hauling road sejak 2023, menyatakan siap membuka akses bersama. Kendati demikian, kapasitas jalur tersebut hanya mampu menampung sekitar 2.000 truk per hari, sementara volume angkutan batubara yang sebelumnya melintas di jalan umum mencapai lebih dari 5.000 unit.

Masalah lain yang memicu ketegangan adalah biaya sewa jalur khusus. KAB menilai tarif yang berlaku saat ini terlalu tinggi dan berpotensi menekan daya saing harga batubara. Mereka secara resmi meminta Pemkab Muba turun tangan sebagai mediator.

Menanggapi kebuntuan tersebut, Pemkab Muba memastikan negosiasi khusus antara KAB dan PT Marga Bara Jaya akan segera difasilitasi. Bahkan, pemerintah menyiapkan langkah ekstrem berupa usulan penetapan tarif batas atas (ceiling price) kepada Gubernur Sumatera Selatan jika negosiasi gagal.

Langkah ini menuai pro dan kontra. Sejumlah perusahaan menilai intervensi tarif berpotensi mengganggu iklim investasi. Namun, Dishub Muba menegaskan opsi tersebut merupakan jaminan terakhir agar seluruh perusahaan patuh terhadap kebijakan larangan jalan umum.

Dari sisi penegakan hukum, Satuan Lalu Lintas Polres setempat memastikan pengawasan akan diperketat hingga akhir Desember 2025, dengan fokus pada pelanggaran ODOL, jam operasional, dan kelengkapan dokumen. Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk batubara yang masih melintas di jalan umum akan langsung ditilang dan ditahan.

Sementara itu, Dinas PUPR Muba menyambut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan lonjakan biaya perbaikan jalan yang meningkat lebih dari 50 persen dalam tiga tahun terakhir. PUPR juga mengingatkan agar pembangunan jalur khusus baru memenuhi standar teknis dan tidak merusak infrastruktur desa maupun jaringan irigasi.

Menutup rapat, Alva Elan menegaskan tidak ada ruang bagi perusahaan yang menghambat proses. Pemerintah daerah, kata dia, siap merekomendasikan sanksi administratif kepada Gubernur Sumatera Selatan bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif menjelang tenggat 1 Januari 2026. (#)