SEKAYU, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Skema kerja fleksibel ini ditopang sistem digital terintegrasi serta pengawasan kinerja berbasis teknologi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah mengatur pola kerja fleksibel ASN pada periode pascalibur Idulfitri, yakni 16–17 dan 25–27 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, menegaskan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Namun demikian, kontrol tetap berada pada pimpinan untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Fleksibilitas kerja tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” ujar Daud, Kamis (26/3/2026).
Dalam implementasinya, Pemkab Muba mengandalkan berbagai platform digital, mulai dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), fasilitas kerja daring, hingga pelaksanaan rapat virtual.
Pengawasan kinerja ASN dilakukan melalui sistem Human Resource Information System (HRIS) terintegrasi yang memungkinkan pemantauan kehadiran serta capaian kerja secara real time. ASN juga diwajibkan menjaga koordinasi dan menyampaikan laporan kerja secara berkala.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan kerja harian.
Daud menjelaskan, kesiapan penerapan WFA tidak lepas dari penguatan SPBE yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan capaian predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE.
Penguatan itu meliputi implementasi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta integrasi layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.
Selain itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data turut memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang semakin terintegrasi.
Menurut Daud, infrastruktur dan sistem yang telah dibangun menjadi fondasi utama dalam mendukung pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dengan dukungan tersebut, Pemkab Muba pada dasarnya siap jika ke depan pemerintah pusat memperluas penerapan sistem kerja WFA,” katanya.
Ia menambahkan, transformasi ini juga menandai perubahan paradigma kerja ASN yang kini lebih berorientasi pada kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik.
“Yang terpenting adalah hasil kerja terukur dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Ke depan, Pemkab Muba menargetkan peningkatan kualitas implementasi SPBE sekaligus mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel di tengah akselerasi digitalisasi. (#)















