OGAN ILIR, TRIKPOS .com| Gudang penimbunan minyak sawit mentah (CPO) ilegal yang terletak di Jalan Lintas Raya, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, nyaris tidak tersentuh hukum. Gudang tersebut diduga masih aktif beroperasi meski keberadaannya sudah lama menjadi sorotan warga setempat.
Gudang CPO milik ALI yang berlokasi di jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar. Letaknya yang strategis, tidak jauh dari gerbang perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kecamatan Rambutan, Banyuasin, membuat aktivitas di tempat tersebut sulit terpantau aparat penegak hukum.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa gudang ini kerap digunakan oleh oknum mafia CPO untuk menimbun dan memperdagangkan minyak hasil curian. Modus yang digunakan adalah dengan menerima pasokan minyak CPO dari sopir mobil tangki nakal yang mencuri muatan dalam perjalanan menuju pabrik atau pelabuhan.
Warga sekitar yang resah dengan keberadaan gudang tersebut telah berulang kali melaporkan aktivitas mencurigakan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Jika dibiarkan terus, praktik ini akan merugikan negara dan masyarakat. Pendapatan negara dari sektor sawit bisa terganggu akibat kebocoran yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata seorang aktivis pemerhati lingkungan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik ilegal di sektor sawit. Kerja sama antara perusahaan CPO, aparat keamanan, dan masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai mafia minyak sawit yang sudah berlangsung lama.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas gudang ilegal tersebut dan menangkap para pelaku yang terlibat.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., dan Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, SH dikonfirmasi belum memberikan tanggapan, hingga pada akhirnya berita ini diterbitkan. (WN)