Kasat Pol PP Ogan Ilir Dikecam LSM dan DPRD Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum Perkawinan

TRIKPOS.COM, OGAN ILIR – Kasus viral pernikahan siri yang melibatkan Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, M. Kapidin Hanafi, terus menuai reaksi. Pernikahan tersebut dilakukan pada 3 Agustus 2024 di Bandar Lampung tanpa izin dari istri pertama dan Pemkab Ogan Ilir, serta diduga melibatkan manipulasi data ASN.

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, LSM Serikat Pemuda Masyarakat (SPM) Sumsel, yang dipimpin oleh Yopi Maitaha, menggelar aksi di depan DPRD Ogan Ilir. Mereka menyerukan agar tindakan tegas diambil terhadap Kapidin Hanafi, yang dituding melanggar UU Perkawinan dan mencoreng nama baik Kabupaten Ogan Ilir.

“Ini memalukan Ogan Ilir. Kapidin Hanafi bukan hanya melanggar aturan, tapi juga memanipulasi data untuk menikah tanpa izin,” tegas Yopi. Dia juga menyebut bahwa ini bukan kasus pertama yang melibatkan Kapidin Hanafi, meskipun kejadian sebelumnya tidak dipublikasikan.

Yopi menuntut agar DPRD dan Pemkab OI segera menindak tegas Kasat Pol PP yang dinilai telah merusak citra pejabat publik. Mereka juga meminta Inspektorat dan BKSDM untuk segera mencopot Kapidin dari jabatannya. LSM SPM mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sejumlah anggota DPRD OI yang menerima perwakilan demonstran, termasuk Amir Hamzah (PDIP), M. Iqbal (Gerindra), dan Sayuti (PKS), menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Amir Hamzah bahkan menyebut kasus ini sebagai aib bagi Pemkab Ogan Ilir, dan telah mendapat pengakuan langsung dari Kapidin Hanafi di beberapa media.

M. Iqbal menambahkan, “Kasus ini terang benderang, karena Kapidin sendiri sudah mengaku. Sekarang tinggal menunggu proses hukum berjalan.”

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Ogan Ilir, dengan harapan bahwa Pemkab Ogan Ilir segera mengambil tindakan sesuai tuntutan yang disuarakan masyarakat. (red)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f