Mantan Kades Harimau Tandang Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terseret Kasus Korupsi Dana Desa

TRIKPOS.COM, OGAN ILIR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir melalui Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melimpahkan mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Saipul, beserta barang bukti terkait korupsi Dana Desa (DD) tahap II, kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022, yang dilakukan oleh Saipul selama menjabat sebagai Kades dari 2016 hingga November 2022. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, negara mengalami kerugian sebesar Rp383 juta.

AKP Muhammad Ilham, Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, menyatakan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Setelah penyelidikan intensif, Saipul ditetapkan sebagai tersangka, dengan berbagai barang bukti berupa dokumen dan transaksi yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

Saipul mengakui bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk kampanye saat mencalonkan diri kembali sebagai Kades, meskipun akhirnya gagal terpilih. Selain itu, ia juga mengaku memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi. “Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” ujar Saipul dengan nada penyesalan, Selasa (15/10/2024)

Selain kasus ini, Saipul juga tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Muara Enim.

Pelimpahan kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f