OGAN ILIR, TRIKPOS.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial YS dijemput tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir usai mengikuti rapat paripurna peringatan HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) siang.
YS diketahui merupakan anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Partai Gerindra. Penjemputan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara, khususnya sengketa lahan di Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal.
Ketua DPRD Ogan Ilir sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra, membenarkan adanya penjemputan tersebut. Ia menyebut pihak kejaksaan sebelumnya telah meminta bantuan untuk menghadirkan YS dalam kapasitas sebagai saksi.
“Itu kewenangan kejaksaan. Memang ada permintaan kepada saya untuk membantu menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Edwin kepada wartawan.
Edwin menegaskan DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Kasus dugaan mafia tanah ini mencuat setelah aksi protes warga Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal sepanjang 2024–2025. Warga mendesak Kejari Ogan Ilir mengusut dugaan praktik jual beli lahan yang dinilai merugikan masyarakat dan menyeret nama sejumlah oknum pejabat.
Kejari Ogan Ilir kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi serta melakukan pengukuran lahan di lokasi sengketa.
Nama YS termasuk pihak yang dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Beberapa jam setelah penjemputan, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana membenarkan bahwa YS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, nanti akan dirilis langsung oleh Bapak Kajari,” ujar Pandu singkat.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, YS kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju lembaga pemasyarakatan, menandai peningkatan status penanganan perkara dugaan mafia tanah tersebut. (#)












