OKI  

Akses Jalan ke Lahan Rakyat Ditutup, Sengketa Keluarga Berdampak pada Ratusan Petani Pedamaran

PEDAMARAN, TRIKPOS.comRatusan petani di wilayah Teluk Dalam dan Teluk Bangka, Kecamatan Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini menghadapi kesulitan besar. Pasalnya, akses jalan utama menuju lahan perkebunan mereka ditutup oleh keluarga Siregar dengan membuat parit besar (parit gajah), buntut dari konflik agraria yang melibatkan mereka dengan keluarga Tambunan.

Penutupan jalan ini berdampak pada berbagai sektor usaha rakyat, termasuk kebun kelapa sawit, karet, peternakan, hingga perikanan. Petani tidak bisa lagi mengangkut hasil panen karena jalur transportasi utama terputus.

Merujuk pada Pasal 667 dan 668 KUH Perdata, pemilik tanah yang terkurung berhak atas akses jalan melintasi tanah tetangganya. Bahkan, Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang merugikan pihak lain secara melawan hukum bisa digugat secara perdata.

Untuk mencari solusi, pihak Kecamatan Pedamaran menggelar mediasi pada Kamis, 26 Juni 2025, di aula kantor kecamatan. Pertemuan ini melibatkan keluarga Tambunan dan Siregar, tokoh masyarakat, ketua adat, perwakilan Polsek Pedamaran, Danramil, serta warga yang terdampak.

Namun, hasil pertemuan belum membuahkan titik temu. Pihak keluarga Siregar, yang diwakili oleh Leni dan Edison, bersikeras bahwa parit gajah tersebut dibangun demi keamanan kebun sawit milik mereka dan aset milik PT Martimbang Jaya yang berdiri di atas lahan mereka. Mereka khawatir akan terjadinya pencurian dan gangguan lain terhadap usaha mereka.

Di sisi lain, masyarakat yang diwakili oleh warga bernama Guan, menegaskan bahwa jalan tersebut sudah ada jauh sebelum keluarga Siregar membeli lahan tersebut. Guan meminta agar akses jalan segera dibuka kembali, bahkan jika perlu hanya dengan menimbun sebagian parit yang menutup jalur.

Senada dengan itu, Tambunan, sebagai pihak yang pertama kali membuka lahan tersebut, menyatakan bahwa jalan tersebut dulunya dibuat secara sukarela untuk memudahkan masyarakat sekitar menjual hasil kebun mereka. Bahkan, menurutnya, jalan itu sudah memiliki landasan hukum melalui surat perjanjian pada masa Camat Listiadi tahun 2007.

Menghindari konflik yang lebih besar, pihak kepolisian melalui Kapolsek Pedamaran Indra Gunawan menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.

Sengketa ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut hajat hidup banyak warga. Pemerintah diharapkan bisa segera turun tangan untuk mencari jalan damai dan adil bagi semua pihak.

Laporan: Andi Burlian