TRIKPOS.COM, OKI | Setelah melalui serangkaian kajian mendalam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Lurah Jua-jua, Abdullah, untuk dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon JADI (Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH) pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang tertuang dalam Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024, terdapat indikasi kuat pelanggaran netralitas Abdullah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar proses hukum dilanjutkan ke BKN.
“Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada ini akan ditindaklanjuti oleh BKN, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Romi pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Ia menyesalkan keterlibatan ASN dalam politik praktis dan menyatakan bahwa sanksi pidana pemilu dapat dijatuhkan jika terbukti.
Ketua Tim Pemenangan JADI, melalui Sepriadi Pirasad SH MH, mengapresiasi langkah cepat Bawaslu dan berharap ketegasan serupa diterapkan oleh BKN. Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN merusak kepercayaan publik terhadap hasil pilkada.
Kasus Abdullah menjadi salah satu dari beberapa pelanggaran netralitas ASN yang telah dilaporkan dalam Pilkada OKI 2024, di mana ASN lainnya juga terlibat. (#)