OKI, TRIKPOS.com— Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode September–Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel sekaligus pengelolaan barang bukti secara transparan.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari OKI, Kamis (19/2/2026), dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa penuntut umum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kejari OKI.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 20 berkas perkara narkotika berupa sabu seberat total ±46,411 gram, ekstasi 7 butir dengan berat ±73,303 gram, serta ganja ±0,362 gram. Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Selain itu, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara senjata api berupa tiga pucuk senjata api dan enam butir amunisi aktif yang dirusak menggunakan gerinda lalu dikubur. Sebanyak 19 bilah senjata tajam dari 18 berkas perkara dimusnahkan dengan cara dirusak, serta 61 berkas perkara lain berupa pakaian dan barang sejenis dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari OKI melaporkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti sepanjang Januari–Desember 2025 yang mencapai Rp1.236.563.300.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengapresiasi kinerja Kejari OKI dalam menjaga integritas penegakan hukum serta kontribusinya terhadap penerimaan negara.
“Kami mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri OKI yang konsisten menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Muchendi.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten OKI akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan Forkopimda guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Meta Description
Kejari OKI memusnahkan barang bukti perkara inkracht periode September–Desember 2025 serta mencatat PNBP pemulihan aset dan barang bukti sebesar Rp1,23 miliar sepanjang 2025.
Tags Berita
Kejari OKI, Pemusnahan Barang Bukti, PNBP Kejaksaan, Penegakan Hukum, Narkotika OKI, Senjata Api Ilegal, Forkopimda OKI, Kabupaten OKI
Keterangan Foto
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir I Gede Widhartama bersama Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara inkracht di halaman Kantor Kejari OKI, Kamis (19/2/2026).














