HUKUM, OKI  

Mantan Anggota DPRD OKI Digugat di Pengadilan Negeri Palembang

Tim Sakahira Lawfirm, yang diketuai Advokat A. Rilo Budiman, S.H., bersama Muhammad Abyan Z., S.H., dan Amin Rais, S.H.

PALEMBANG, TRIKPOS .com – Kasus hukum kembali menyeret mantan anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), H. Subhan, ke meja hijau. Ia digugat oleh H. Madrol bin Mahdjub, seorang pengusaha asal Jakarta, atas dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut dilayangkan melalui Tim Sakahira Lawfirm, yang diketuai Advokat A. Rilo Budiman, S.H., bersama Muhammad Abyan Z., S.H., dan Amin Rais, S.H.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Sabtu (20/1/2024). Agenda sidang awal ini adalah menghadirkan para pihak serta melengkapi administrasi. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan, sementara pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, A. Rilo Budiman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyerahan uang sebesar Rp3,25 miliar oleh penggugat kepada tergugat pada 28 November 2019. Penyerahan ini didukung bukti berupa surat kwitansi resmi.

“Pada 21 Januari 2021, klien kami meminta pengembalian uang tersebut, namun tergugat menyatakan belum mampu melunasinya. Sebagai bentuk jaminan, tergugat menawarkan empat aset berupa tanah dan bangunan yang dituangkan dalam perjanjian bersama,” jelas Rilo kepada awak media.

Keempat aset yang dijadikan jaminan oleh tergugat adalah:

1. Sebidang tanah dan bangunan di Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI, dengan luas 685 m² (SHM No. 18).

2. Sebidang tanah dan bangunan di Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI, dengan luas 1.115 m² (SHM No. 10).

3. Sebidang tanah dan bangunan di Komplek Jaya Indah, Palembang, dengan luas 355 m² (SHM No. 427).

4. Sebidang tanah dan kebun karet di Desa Tulung Selapan Ulu, Kabupaten OKI, dengan luas 19.500 m² (SHM No. 22).

Namun, hingga saat ini, penggugat hanya menerima satu sertifikat asli dari aset-aset tersebut, yakni SHM No. 22, berupa tanah seluas 19.500 m² beserta kebun karet di atasnya.

Rilo mengungkapkan bahwa penggugat telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan mengirimkan somasi hingga tiga kali. Namun, tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini mendorong penggugat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Adapun gugatan yang diajukan mencakup beberapa tuntutan, antara lain:

1. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

2. Memerintahkan penyitaan (conservatoir beslag) atas keempat aset yang telah dijaminkan.

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang penggugat sebesar Rp3,25 miliar. Jika tergugat tidak mampu melunasi utang tersebut, diminta menyerahkan keempat aset tersebut kepada penggugat.

4. Membebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1,5 juta per hari kepada tergugat jika lalai melaksanakan isi putusan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat nilai sengketa yang besar dan status tergugat sebagai mantan pejabat publik. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari tergugat, yang diharapkan hadir untuk memberikan klarifikasi atas gugatan ini.

“Harapan kami, Pengadilan Negeri Palembang dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti dan fakta hukum yang kami ajukan,” tutup Rilo.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian hukum bagi kedua belah pihak, tetapi juga menjadi sorotan terkait integritas pejabat publik dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Pengadilan diharapkan menjadi wadah penyelesaian yang adil dan transparan. (Wan)

http://trikpos.com/wp-content/uploads/2025/02/20250222_114137-1.jpg
a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f