OKI  

Pemkab OKI Terapkan Absensi Digital, ASN Tak Disiplin Siap Kena Evaluasi

OKI, TRIKPOS.com— Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai memperketat pengawasan aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan absensi digital berbasis aplikasi online di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkab OKI dalam memperkuat disiplin kerja dan akuntabilitas birokrasi.

Penerapan sistem absensi digital tersebut disampaikan Sekretaris Daerah OKI, H Asmar Wijaya, saat memimpin apel bulanan ASN di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (19/1/2026). Apel diikuti seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu.

Menurut Asmar, absensi digital tidak hanya berfungsi mencatat kehadiran, tetapi menjadi alat kontrol langsung terhadap kinerja dan tanggung jawab ASN. Sejumlah OPD telah lebih dulu menerapkan sistem ini, dan secara bertahap akan diberlakukan menyeluruh pada awal 2026.

“Ini bukan sekadar sistem baru. Absensi online menjadi bagian dari pengawasan disiplin. Tidak ada lagi ruang toleransi bagi pelanggaran,” ujar Asmar.

Ia menegaskan, kedisiplinan ASN merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan profesional. Karena itu, setiap ASN wajib mematuhi regulasi serta melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

Asmar juga mengingatkan bahwa apel bulanan menjadi sarana evaluasi kinerja, bukan sekadar rutinitas. Hasil evaluasi, termasuk kepatuhan terhadap absensi digital, akan menjadi salah satu indikator penilaian tanggung jawab ASN.

Memasuki tahun kerja 2026, Pemkab OKI menekankan bahwa ukuran disiplin ASN tidak berhenti pada kehadiran fisik. Etos kerja, kecepatan layanan, serta kepatuhan terhadap aturan turut menjadi perhatian utama.

“Datang tepat waktu tidak cukup jika pelayanan lamban atau tugas tidak diselesaikan,” kata Asmar.

Ia memastikan, standar disiplin diberlakukan tanpa pengecualian bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Pemkab OKI juga menuntut perubahan pola kerja agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“ASN adalah pelayan publik. Pelayanan harus cepat, tepat, dan transparan. Pola kerja yang tidak profesional tidak akan ditoleransi,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab OKI berharap 2026 menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan berbasis disiplin dan kinerja, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (red)

Exit mobile version