PALEMBANG, TRIKPOS,com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Griya Agung Palembang pada Selasa (14/1/2025).
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj Bupati OKI dilakukan karena masa berlaku SK sebelumnya telah berakhir.
“Sudah genap setahun masa jabatan Pj Bupati OKI, dan hari ini kita serahkan SK perpanjangan. Perpanjangan ini berlaku sampai dilantiknya Bupati OKI definitif. SK dari Mendagri baru keluar kemarin, dan langsung kita serahkan hari ini,” ujarnya.
Elen menegaskan agar Asmar Wijaya tetap fokus melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati OKI dengan mengedepankan program-program prioritas daerah.
“Yang paling penting adalah fokus bekerja menurunkan angka inflasi, mengurangi kemiskinan, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta menyukseskan program prioritas lainnya di OKI,” kata Elen.
Lebih lanjut, Elen mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten OKI dan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI.
“Saya minta agar Pj Bupati OKI terus memperkuat kerja sama dengan Forkopimda dan Pemprov Sumsel. Selamat menjalankan tugas, lanjutkan program yang sudah berjalan, dan pastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tutup Elen. (#)