OKI, TRIKPOS .com— Dugaan penggelapan dana plasma sawit yang disebut berlangsung lebih dari satu dekade di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mulai memasuki fase krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan turun langsung ke Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, untuk mengecek objek perkara.
Kehadiran Tim Unit 1 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (14/1/2026), sontak menyedot perhatian warga. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan dan penggelapan hak plasma sawit milik petani dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Laporan warga telah terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/1334/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 25 September 2025. Dalam laporan itu, warga melaporkan IL dan sejumlah pengurus Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), serta R yang menjabat Kepala Desa Bukit Batu.
Mereka diduga menguasai dan mengelola kebun plasma sawit tanpa menyalurkan hasilnya kepada petani yang secara administratif tercatat sebagai penerima hak.
Dalam pengecekan lapangan, polisi meninjau sejumlah titik kebun plasma yang berada di wilayah kerja PT Sinar Agro Makmur Lestari (PT SAML). Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah Blok G, lahan yang secara dokumen tercatat milik pelapor, namun diduga selama bertahun-tahun dikelola sepihak oleh koperasi.
Kuasa hukum pelapor, Ade Satriansyah, mengatakan pengecekan langsung ini penting untuk memastikan objek perkara sebelum masuk tahap penyidikan lanjutan.
“Kami bersama Tim Unit 1 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel turun langsung ke lokasi untuk melihat lahan sawit klien kami yang diduga menjadi objek penggelapan,” ujar Ade.
Ia menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI tahun 2009, kliennya sah sebagai petani penerima plasma. Namun sejak kebun mulai menghasilkan, hak tersebut disebut tidak pernah diterima.
“Dari tahun 2012 sampai sekarang, klien kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari kebun plasma yang menjadi hak mereka,” kata Ade.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, kerugian petani disebut mencapai Rp 4,3 miliar hingga September 2025 dan diyakini terus bertambah hingga 2026.
“Angka itu belum termasuk kerugian setelah September 2025. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal hak hidup petani yang diduga dirampas selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib petani plasma yang menggantungkan hidup dari kebun sawit. Warga berharap langkah Polda Sumsel menandai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil dan berpotensi memicu konflik agraria.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pengurus koperasi terkait dugaan tersebut. (#)












